Rangkuman SAK Syariah
Pengertian dari transaksi syariah itu sendiri adalah ketentuan hukum islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan. Adapun Azas Transaksi Syariah: Prinsip persaudaraan (ukhuwah) Prinsip keadilan (‘adalah) Prinsip kemaslahatan (mashlahah) Prinsip keseimbangan (tawazun) Prinsip universalisme (syumullyah) Adapun karakteristik transaksi syariah yaitu, transaksi hanya dilakukan prinsip paham dan saling ridha serta tidak mengandung unsur riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba naslah maupun fadhl), kedzaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain maupun lingkungan), maysir (unsur judi), gharar (unsur ketidakjelasan), dan haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait). PSAK Syariah PSAK 101 (Penyajian Laporan Keuangan Syariah) adalah suatu laporan keuangan yang dibuat oleh entitas syariah untuk digunakan sebagai pembanding d...