Rangkuman SAK Syariah
Pengertian dari transaksi syariah itu sendiri adalah ketentuan hukum islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan. Adapun Azas Transaksi Syariah:
Prinsip persaudaraan (ukhuwah)
Prinsip keadilan (‘adalah)
Prinsip kemaslahatan (mashlahah)
Prinsip keseimbangan (tawazun)
Prinsip universalisme (syumullyah)
Adapun karakteristik transaksi syariah yaitu, transaksi hanya dilakukan prinsip paham dan saling ridha serta tidak mengandung unsur riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba naslah maupun fadhl), kedzaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain maupun lingkungan), maysir (unsur judi), gharar (unsur ketidakjelasan), dan haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).
PSAK Syariah
PSAK 101 (Penyajian Laporan Keuangan Syariah) adalah suatu laporan keuangan yang dibuat oleh entitas syariah untuk digunakan sebagai pembanding dengan laporan keuangan sebelumnya atau laporan keuangan lainnya.
PSAK 102 (Akuntansi Murabahah) adalah transaksi jual beli dengan menyatakan harga perolehan barang dan keuntungan (marginnya) yang telah disepakati antara penjual dan pembeli (Revisi 2013). Adapun jenis murabahah ada dua, yaitu:
• Murabahah dengan pesanan ini merupakan jenis yang dimana penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesenan dari pembeli.
• Murabahah tanpa pesanan merupakan jenis yang bersifat tidak mengikat dan pembeli dapat membatalkan akad pembelian.
PSAK 103 (Akuntansi Salam) adalah akad jual beli barang pesanan dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati dengan syarat-syarat tertentu.
PSAK 104 (Akuntansi Istishna) adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.
PSAK 105 (Akuntansi Mudharabah) adalah kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, dimana nisbah bagi hasilnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Adapun jenis mudharabah ada tiga, yaitu:
• Mudharabah Muthlaqah adalah jenis mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah ini disebut juga investasi tidak terikat.
• Mudharabah Muqayyadah adalah jenis mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara, dan atau objek investasi atau sektor usaha. Mudharabah ini disebut juga investasi terikat.
• Mudharabah Musytarakah adalah jenis mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal dananya dalam kerja sama investasi.
PSAK 106 (Akuntansi Musyarakah) adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dan keuntungannya dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugiannya ditanggung si pemilik dana. Adapun jenis musyarakah ada dua, yaitu:
• Musyarakah Permanen adalah kontribusi dana setiap mitra tetap hingga akhir akad.
• Musyarakah Menurun adalah dana salah satu mitra dialihkan secara bertahap sehingga akhir akad mitra lain menjadi pemilik penuh usaha musyarakah.
PSAK 107 (Akuntansi Ijarah) adalah akad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Adapun jenis ijarah ada tiga, yaitu:
• Ijarah biasa dimana perjanjiannya sewa menyewa biasa, dimana di awal perjanjian antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa barang.
• Ijarah Muntahiya Bit Tamlik adalah ijarah dengan Wa’ad bahwa akan ada penyerahan pada waktu tertentu
• Jual dan Ijarah adalah transaksi jual diikuti dengan ijarahnya dan kedua transaksi tersebut dilakukan secara terpisah.
PSAK 108 (Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah) adalah transaksi yang terkait dengan kontribusi, surplus, defisit serta saldo dana tabarru.
PSAK 109 (Akuntansi Zakat, Infaq dan Shadaqoh) dibagi bagi pengetiannya.
• Dana Infaq adalah bagian nonamil atas penerimaan infaq/sedekah
• Dana Zakat adalah bagian nonamil atas penerimaan zakat
• Dana sedekah adalah harta yang diberikan secara sukarela oleh pemiliknya.
PSAK 110 (Akuntansi Sukuk) adalah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak trpisahkan atau tidak terbagi atas: aset berwujud tertentu, manfaat atas aset berwujud tertentu, dan aset proyek tertentu.
Komentar
Posting Komentar