Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

Rangkuman SAK Syariah

 Pengertian dari transaksi syariah itu sendiri adalah ketentuan hukum islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan. Adapun Azas Transaksi Syariah:   Prinsip persaudaraan (ukhuwah)   Prinsip keadilan (‘adalah)   Prinsip kemaslahatan (mashlahah)   Prinsip keseimbangan (tawazun)   Prinsip universalisme (syumullyah) Adapun karakteristik transaksi syariah yaitu, transaksi hanya dilakukan prinsip paham dan saling ridha serta tidak mengandung unsur riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba naslah maupun fadhl), kedzaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain maupun lingkungan), maysir (unsur judi), gharar (unsur ketidakjelasan), dan haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).  PSAK Syariah   PSAK 101 (Penyajian Laporan Keuangan Syariah) adalah suatu laporan keuangan yang dibuat oleh entitas syariah untuk digunakan sebagai pembanding d...

Rangkuman PSAK 72

Rangkuman PSAK 72 (AKUNTANSI PENDAPATAN) PSAK 72 merupakan adopsi dari IFRS 15. Standar ini bersifat principles based. Adapun tujuan dan ruang lingkup yaitu: Tujuannya adalah menetapkan prinsip tentang sifat,jumlah, waktu, dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan. Sedangkan ruang lingkupnya adalah untuk seluruh kontrak dengan pelanggan, kecuali: kontrak sewa-PSAK 30, kontrak asuransi-PSAK 62, dan instrument keuangan-PSAK 71. Tahapan Pengakuan Pendapatan, yaitu: 1. Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan 2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan 3. Menentukan harga transaksi 4. Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan 5. Mengakui pendapatan ketik (pada saat) entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan Adapun Pengaturan Pendapatan: a) Kerangka Konseptual • Definisi Pendapatan, timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasanya dikenal dengan sebutan yang berbeda yaitu penjualan, bunga, dan sewa....